Kemendag Awasi Perdagangan Kartu Vaksin di Marketplace

JAKARTA, KLIKNUSAE.com  – Kemendag atau Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran kartu vaksin melalui platform marketplace.

Belakangan diketahui, marak ditemukan pemalsuan kartu vaksin seeiring masih berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2.

Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke pusat belanja modern (mal) diwajibkan untuk menunjukan kartu sudah divaksin.

Untuk menghindari terjadinya penyalagunaan data pribadi masyarakat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan Jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia.

BACA JUGA: Mal di Kota Bandung Masih Sepi, Pengunjung Harus Bawa Kartu Vaksin

Ada 83 Link Merchant Yang Menawarkan Cetak Kartu Vaksin

Hal ini menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

“Kementerian Perdagangan telah dan terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di lokapasar,” ungkap Dirjen PKTN Veri Anggrijono dalam keterangan persnya yang diterima, Kliknusae.com, Sabtu 14 Agustus 2021.

Dengan ditemukannya tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link/merchant tetapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase sertifikat vaksin, jasa cetak vaksin dan sejenisnya.

Lebih lanjut Veri menjelaskan Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasa.

BACA JUGA: Pemerintah Rencanakan Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Wisata

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” jelas Veri.

Konsumen Diminta Hati-hati Bertransaksi Elektronik

Ditjen PKTN juga mengajak agar konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri.

Kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dalam UU No 8 tersebut  mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam  mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Dan Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang  dan/atau jasa.

BACA JUGA: Kartu Vaksin Covid-19 Wajib Bagi Traveler, Begini Cara Cetaknya

Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan resiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan.

Resikonya, bisa  mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui apa yang akan ditimbulkan.

Selain itu pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib memathui ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan).

Dimana, harus  menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan termasuk dalam hal ini penggunaan data pribadi konsumen.

BACA JUGA: PPKM Darurat Jawa Bali Dimulai, Perhatikan Syarat-syarat Ini

Ditjen PKTN Berharap IdEA Konsisten Menjamin Perlindungan Konsumen

Sementara itu Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto juga menegaskan pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace.

Tindakan ini untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.

Disamping juga mengantisipasi manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum saat mencetak sertifikat Vaksin palsu.

Ditjen PKTN berharap idEA agar konsisten dalam menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh merchant pada platform marketplace.

Termasuk produk yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Hal lain yang harus diperhatikan juga  Undang-Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Khususnya, yang terkait dengan hak konsumen, larangan pelaku usaha, dan perlindungan data pribadi, dalam hal ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya