PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Jabar Diminta Perhatikan Pedagang Kecil
BANDUNG, KLIKNUSAE.com – PPKM darurat diperpanjang, Pemerintah Jawa Barat (Jabar) diminta turun tangan dalam pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Yunandar Rukhiadi Eka Perwira dalam “Bincang Santai Dengan Wakil Rakyat” via instagram @set.dprd.jabar mengatakan bahwa pemerintah Jabar harus ambil peran dalam usaha pemulihan kesehatan dan ekonomi.
“Pemerintah harus ambil peran agar akses bantuan itu tersalurkan hingga ke pengusaha kecil,” kata Yunandar, Rabu, 21 Juli 2021.
Ia memaparkan bahwa Jabar memiliki potensi yang tinggi dala bidang UMKM dan industri kreatif. Sektor ini harus didukung, dengan mengkonversi pola jualan ke pasar digital.
Baca Juga: Pengamat: Desa Wisata Bisa Jadi Andalan Pariwisata Tanah Air
“Jabar itu memiliki kekuatan di bidang UMKM dan industri kreatif, harus didukung. Contohnya dengan membuat program pasar digital agar produk bisa dijual secara online,” lanjutnya.
Namun, pedagang kecil dinilai memiliki kendala jika harus mengikuti pola perdagangan online. Ia melanjutkan, hal ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Dalam sektor pariwisata, khususnya perhotelan lanjut Yunandar, keterisian kamar per Mei 2021 hanya mencapai 30 persen. Dirinya berpendapat bahwa pihak hotel harus membuat terobosan baru.
“Perhotelan juga perlu terobosan baru, misalnya mengadakan program karantina berbayar,” katanya.
PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021
Sementara, Jokowi mengumumkan bahwa PPKM darurat sendiri akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Setelah itu akan dilakukan pelonggaran pembatasan secara bertahap.
Pasar tradisional yang menjual bahan baku sehari-hari akan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Untuk yang menjal produk selain kebutuhan pokok akan diizinkan buka hingga pukul 15.00 WIB.
Pedagang kaki lima, toko klontong, pedagang asongan, bengkel kecil dan jenis usaha kecil lainnya akan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Pelonggaran tersebut memiliki syarat yakni penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, kapasitas pengunjung dibatasi hingga 50%.