Darurat, Wali Kota Bandung Kirim Surat ke Mendagri, Ini Isinya

BANDUNG, KLIKNUSAE.comWali Kota Bandung, Jawa Barat melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan PPKM Level-4.

Dasar surat ini, setelah beberapa asosiasi usaha seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Pengeloa Pusat Belanja Indonesia (APBI) menyampaikan kondisi kedaruratan.

Banyak pelaku usaha yang terancam tutup karena sudah tidak kuat untuk membiayai operasional, termasuk membayar gaji karyawan.

“Kondisi  tersebut  mengakibatkan banyak  pegawai  telah dirumahkan (PHK). Jika kondisi ini terus berlanjut dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya penambahan PHK secara massal yang diperkirakan dapat mencapai hingga 16.500 pekerja,” salah satu point yang disampaikan Wali Kota Bandung Oded M Danial pada Kamis, 30 Juli 2021.

Dalam surat bernomor KS.01.04/2096-Disdagin/VII/2021 tersebut juga disampaikan kondisi penanganan Covid-19 di Kota Bandung.

BACA JUGA: Garut Menangis, Puluhan Hotel Kibarkan Bendera Putih, Ada Apa ini

Perkembangan penambahan kasus konfirmasi dan Bed Occupancy Rate (BOR),kata Wali Kota, memiliki kecenderungan berfluktuatif (naik turun) dengan rincian sebagai berikut:

1.Per tanggal 26 Juni 2021 (1 minggu sebelum PPKM Darurat): Penambahan Kasus Konfirmasi: 26O kasus/hari dan nilai BOR: 96,83%.

2.Per  tanggal  3  Juli  2021  (awal  PPKM  Darurat):  Penambahan kasus konfirmasi: 300 kasus/hari dan nilai BOR: 91,48%.

3.Per tanggal 17 Juli 2021 (2 minggu PPKM Darurat): Penambahan Kasus Konfirmasi: 549 kasus /hari dan nilai BOR: 88, 13 %

4.Per tanggal  29  juli 2021 (8 hari PPKM  Level 4): Penambahan kasus konfirmasi: 222 kasus/ hari dan nitai BOR: 64,13 %.

BACA JUGA: Bendera Putih Tak Jadi Berkibar, Ini Kata AKAR Bandung

Pusat Perbanjaan Modern Rugi Rp27,5 Miliar Per Hari

Wali Kota Oded juga menyampaikan,  dengan adanya kebijakan penutupan terhadap 23 hall/Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung berdampak potensi kerugian  diperkirakan mencapai Rp27,5 miliar per harinya.

“Sehingga pengelola Mall sudah tidak sanggup lagi memberikan subsidi di biaya operasional Mall, hal ini dikarenakan pengelola sudah tidak dapat sumber pendapatan dari para penyewa akibat penutu pan pusat belanja,” paparnya.

Di sisi lain para penyewa juga sudah tidak sanggup menanggung biaya operasional mereka karena sepi bahkkan tidak adanya pengunjung.

Sejumlah besar restoran dan cafe baik yang ada di pusat perbelanjaan maupun mndiri telah tutup permanen akibat kondisi yang sebelumnya sudah sepi pengunjung.Ditambah adanya kebıjakan tidak boleh makan di tempat (dine in).

BACA JUGA: Apindo Kota Bandung Terpukul PPKM Darurat, Mal Lakukan PHK Besar-besaran

“Apabila kendisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan semakin banyak penutuparı permanen yang terjadi pada resto/cafe dan melakukan PHK pegawainya atau merumahkan sebagian pegawainya,” ungkap Oded.

Kalau pun ada yang buka, sebagian besar hanya restoran multinasional (Franchise) yang masih beroperasi secara terbatas.

Okupansi Hotel Turun Rata-rata Dibawah 5 Persen

Keadaansserupa juga dialami pengeloa hotel, dimana terjadi penurunan rata-rata okupansi hingga dibawah 5 %  dari kapasitas kamar yang tersedia.

“Tidak diperkenankannya kegiatan MICE di hotel mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan perhotelan hampir ke titik 0, sampai terpaksa tutup sementara,” kata tulis Oded.

BACA JUGA: Epidemiolog UGM Bayu Satria Sebut PPKM Darurat Tak Berhasil Turunkan Covid-19

Dan kalan pun ada yang bisa bertahan dengan layanan secara online, omzetnya  hanya  tersisa 30 % saja.

“Dengan keadaan tersebut berdampak  pada  tidak dapat terbayarkannya biaya operasional termasuk gaji pegawai yang bergerak di bidang perhotelen ini,” lanjutnya.

Bahkan ancaman nyata sudah didepan mata, yakni terjadinya gelombang PHK atau terpsak merumahkan seluruh pegawai perhotelan.

 “Kami mohon, kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri berkenan mempertimbangkan untuk memberikan kebijakan pengecualian terhadap implementasi dari instruksi Mendagri termaksud dengan  memperkenankan  pelonggaran berusaha bagi sektor ekonomi,” tutup Oded.

Bendera Putih dan Kuning Berkibar Tanda Keterpurukan

Belum lama ini komponen pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata menjerit hingga terpaksa mengekspresikan dengan gerakan aksi.

Ada yang mengibarkan bendera putih sebagai petanda sudah tidak kuat lagi menahan deraan ekonomi akibat PPKM. Bisnis tidak bergerak, sementara beban perusahaan terus bertambah.

Di Kabupaten Sumedang bahkan harus mengibarkan bendera kuning tanda kematian sudah diujung. Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, maka kondisinya semakin memburuk.

Ketua Umum Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Jawa Barat Arif M mengemukakan jika beberapa anggotanya memutuskan mengibarkan bendera putih tak lain karena sudah tak sanggup lagi menahan beban perusahaan.

Oleh sebab itu ia bendera putih itu jangan dipolitisasi.

“Makna dari bendera putih jangan dipolitisir, makna memiliki pertolongan, bukan ke arah perlawanan,” ujar Arif menegaskan.

“Kota Bandung jadi barometer kabupaten kota lainnya, selain di Kota Bandung pemberitaan berdampak besar (diikuti wilayah lain),” kata Arif.

Dia menjelaskan fenomena mengibarkan bendera putih ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja. “Fenomena ini muncul di Malaysia, akhirnya banyak pedagang, pengusaha dan rumah-rumah kibarkan bendera putih,” ucapnya.

“Di mana ada bendera putih, kita harus saling gotong royong,” tambah Arif.

Arif meminta agar pemerintah tidak terlambat mengambil tindakan, khususnya dalam mengamankan ekonomi rakyat.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya