Kasus Covid Melonjak, Fasilitas Umum dan Tempat Wisata Bontang Tutup Sementara
KALTIM, KLIKNUSAE.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menerapkan PPKM Mikro akibat kasus covid melonjak.
Seiring peraturan PPKM Mikro ini pihaknya akan menutup sejumlah fasilitas umum dan tempat wisata yang berada dalam naungan pemerintah., selama 14 hari kedepan.
Penutupan akan dilakukan terhadap fasilitas umum seperti Lapangan Bessai Berinta Lang-lang dan Sport Center Lok Tuan, dan lainnya.
Satgas dalam rapat koordinasi evaluasi PPKM Mikro pada Selasa, 29 Juni 2021 mengusulkan beberapa agar tempat-tempat tadi dikosongkan.
BACA JUGA: Pemerintah: 309 Kasus Corona,15 Sembuh dan 25 Meninggal
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Bambang Cipto Mulyono, mengatakan bahwa aturan tersebut diusulkan lantaran kasus covid melonjak cukup tajam di Bontang.
“Usulannya ditutup, agar menghindari kerumunan. Karena Covid-19 lagi meningkat ini,” kata Bambang, dilansir Kliknusae dari TribunKaltim, Rabu, 30 Juni 2021.
Walikota Bontang Basri Rase Khawatirkan Covid-19
Sedangkan, terkait teknis dan penjadwalan akan menunggu persetujuan resmi dai Pemkot Bontang. Sebab, kebijakan PPKM Mikro ini akan berimbas buruk pada pedagang di tepi jalan atau fasilitas umum milik pemerintah.
Walikota Bontang Basri Rase mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena kondisi pandemi Covid-19 di daerahnya semakin mengkhawatirkan. Pemberlakuan pembatasan ini akan dilakukan hingga kondisi pandemi Covid-19 sudah membaik.
“Kondisi kita tidak baik-baik saja. Jadi sementara berlakukan aturan pembatasan di fasum kita. Kalau membaik nanti pasti kita buka lagi,” pungkasnya.
BACA JUGA: Rapimnas PHRI Tekankan Pada Pengembangan Pariwisata
DPRD Bontang Soroti Anggaran Tenaga Kesehatan
DPRD Bontang kembali menyoroti insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum bisa dibayarkan sejak Januari 2021-Juni 2021.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang diketahui tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif nakes yang seyogianya sudah pernah dilakukan di 2020 lalu pada penanganan Covid-19.
Sorotan itu dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam. Dikatakannya pada 26 Maret 2021 Kementerian Keuangan melalui PMK nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya. Mengapa aturan tersebut keluar, mengingat tahun 2020 tidak dianggarkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Sampai saat ini nakes tidak dibayarkan insentifnya, sejak Januari – Juli, padahal anggarannya sama. Lalu apakah alasannya pemerintah tidak membayarkan utang ke nakes?” kata Salam.
Jika alasannya, lanjut Salam, karena tidak dianggarkan, maka pemerintah bisa melakukan refocusing anggaran. Dimana kegiatan yang lain bisa dihentikan untuk penanganan Covid-19. Nakes ini, lanjutnya, termasuk dalam penanganan Covid-19, tapi tidak dibayarkan insentifnya.