Soal Pencairan Dana Hibah Pariwisata, Ini Kata Kadisbudpar Bandung
BANDUNG, Kliknusae.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengisyaratkan kepada pelaku pariwisata Indonesia tentang pencairan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).
Pada weekly press briefing awal pekan lalu, Sandiaga mengatakan bahwa kabar pencairan BIP akan ditujukan untuk pelaku UMKM.
“Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) yang kami yakini dan kami pastikan sebagai kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata terutama UMKM yang sangat-sangat membutuhkan sentuhan dari pemerintah,” kata Sandi, dalam siaran pers sebelumnya.
Sementara Kadisbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari menyampaikan tanggapannya terkait BIP. Saat dijumpai usai menghadiri pameran wisata kota Bandung di PVJ Mall Sukajadi, dirinya mengatakan BIP tersebut akan ditujukan kepada yang membutuhkan.
“Memang benar tahun ini akan ada dana hibah untuk pelaku pariwisata mulai dari restoran hingga UMKM,” kata Kenny–sapaan Dewi Kaniasari, di PVJ Bandung, Kamis, 10 Juni 2021.
Dirinya juga menjelaskan bahwa para pelaku pariwisata bisa mendaftar untuk dana hibah ini ke Kemenparekraf.
“Jadi sistemnya Open Submission, pelaku UMKM juga bisa langsung saja mendafar via web Kemenparekraf,” kata Dewi.
Lalu Dewi juga menjelaskan bahwa berlaku syarat dan ketentuan bagi calon penerima dana hibah. Bagi UMKM yang belum memiliki surat izin, dirinya juga menghimbau untuk segera melengkapi persyaratan administrasi sebelum tanggal 4 Juli 2021.
“Syaratnya harus sudah ada surat izin usaha, jika UMKM yang belum punya, silahkan untuk dilengkapi secepatnya” kata Dewi. (JAVA)