Sambut WFB, Pemda Tabanan Bali Perketat Protokol Kesehatan

BALI, Kliknusae.com – Menyambut rencana Work From Bali (WFB) bagi tujuh kementerian, Pemkab Tabanan, Bali kini memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) pada destinasi wisata.

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengatakan Kabupaten Tabanan saat ini masuk zona orange penyebaran virus COVID-19, karena itu pihaknya fokus untuk menghijaukan daerahnya dengan menerapkan skema protokol kesehatan yang ketat.

“Langkah pengetatan prokes di objek wisata dan tempat keramaian, seperti mall , pasar dan sebagainya itu bertujuan untuk menyukseskan zona oranye menjadi zona hijau di wilayahnya,” ukata Komang, usai menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila, di Tabanan, Selasa 1 Juni 2021,

Pada libur panjang ini, pihaknya telah membuat aturan ketat bagi para wisatawan yang berkunjung ke objek wisata yang ada di Tabanan.

Diantarnya, pemerintah daerah mengeluarkan keputusan membatasi pengunjung di tempat wisata sebesar 50 persen dan menanamkan skema protokol kesehatan yang ketat di objek wisata tersebut.

“Pemerintah daerah melakukan keputusan pengetatan jumlah pengunjung dan prokes ketat di objek wisata seluruh kabupaten Tabanan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus COVID-19 pada masa liburan kali ini,” kata Komang Sanjaya.

Terkait Work From Bali, Komang Gede Sanjaya mengaku senang dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan WFB bagi tujuh kementerian yang akan mengisi waktu kerjanya di Pulau Dewata Bali.

Dengan keputusan tersebut, Tabanan siap membuka destinasi wisatanya agar digunakan para kementerian untuk WFB.

“Adanya WFB adalah bagian dari recovery bagi perekonomian di Pulau Dewata Bali,” katanya.

Dengan datangnya kementerian untuk WFB di Bali otomatis perekonomian Bali di sektor pariwisata akan terjamin segera mungkin untuk pulih.

Pihaknya berharap dengan rancangan WFB, pariwisata bisa segera bangkit dan mulai dari Bali perlahan proses pemulihan ekonomi di sektor pariwisata bisa menjadi contoh bagi provinsi lainnya di Indonesia. (*/adh)

Sumber: Antara

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya