Pemkot Palembang Diminta Segera Selesaikan Sengketa Lahan Pulau Kemaro
SUMSEL, KLIKNUSAE.Com – Pembangunan objek wisara Pulau Kemaro ternyata mengalami kasus sengketa lahan. Pembangunan tersebut bermasalah dengan pihak zuriat Ki Marogan, yakni makam tokoh ulama legendaris, Kiai Mgs Abdul Hamid.
Anggota DPRD Kota Palembang meminta sengketa lahan tersebut harus segera dituntaskan jika ingin melaksanakan pembangunan.
“Sengketa Pulau Kemaro harus dituntaskan, jika belum Pemkot Palembang jangan melakukan pembangunan apa pun di tempat yang akan dijadikan pusat rekreasi dan wisata air itu,” kata Sutami, dilansir kliknusae dari antara, Senin, 21 Juni 2021.
Menurutnya jika pembangunan wisata malah menimbulkan sengketa lahan, tidak akan bisa memberikan kesejahteraan bagi warga Palembang, khususnya sekitar kawasan yang tergusur.
Hasil dari pembangunan tersebut tidak akan bisa dimanfaatkan oleh warga karena pihak zuriat menolak jika tanahnya digusur dan dijadikan tempat wisata.
Sutami akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah ini.
Sementara, Pendamping dzuriat Ki Marogan dari Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (Krass) Dedek Chaniago mengatakan bahwa pihaknya ingin masalah ini cepat diselesaikan.
Pemkot Palembang bersama investor akan membangun kawasan wisata seluas kurang lebih 25 hektar, seperti Taman Impin Jaya Ancol di Jakarta.
Dedek mengatakan bahwa niat baik zuriat ulama legendaris, Kyai Mgs Abdul Hamid (Ki Marogan) telah disampaikan dalam berbagai kesempatan kepada Pemkot Palembang maupun DPRD setempat.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo menyatakan bahwa pihak Pemkot telah memiliki surat resmi kepemilikan tanah tersebut.
Sementara pihak zuriat juga mengaku bahwa pihaknya memiliki surat kepemilikan asli atas tanah di Pulau Kemaro tersebut.