Hati-hati SIM Bisa Dicabut Permanen, Ini Aturannya

JAKARTA, Kliknusae.com  – Pengemudi kendaraan, roda empat, roda dua atau yang lainnya kini harus lebih berhati-hati. Salah-salah, Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda bisa dicabut permanen.

Kini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis peraturan baru mengenai penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu aturan yang menarik adalah adanya poin pelanggaran lalu lintas.

Jika poin pelanggar diakumulasikan dan sampai besaran tertentu, SIM bisa dicabut sementara bahkan permanen.

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin untuk pelanggar lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin dan 1 poin.

Kemudian, jika pelanggar sudah mengumpulkan 12 poin, dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sedangkan jika mengumpulkan 18 poin, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut ini kumpulkan pelanggaran lalu lintas apa saja yang bernilai 5 poin, 3 poin dan satu poin.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya