Tak Ada Celah Pemudik Lewati Pos Penyekatan Puncak
CIANJUR, Kliknusae.com – Pemudik yang nekat melewati pos penyekatan perbatasan Kabupaten Bogor-Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terpaksa diminta putar balik.
Pantauan Kliknusae.com, Kamis, 6 Mei 2021, di hari pertama dimulainya pengetatan arus manusia dan kendaraan yang melawati Pos Pantau Segar Alam Polsek Pacet Polres Cianjur Puncak Pass, petugas melakukan pemeriksaan cukup ketat.
Satu per satu kendaraan yang mengarah ke Cianjur dari Bogor diminta untuki memasuki pos pemeriksaan.
Tak sedikit kendaraan, baik roda dua dan roda empat terpaksa harus berputar balik karena tidak bisa menunjukan surat perjalanan atau izin memasuki Kabupaten Cianjur.
” Kami tidak mentolerir sedikit pun bagi pemudik untuk melintasi atau memasuki Kabupaten Cianjur. Begitu pun sebaliknya, bagi warga Cianjur yang ingin keluar untuk mudik, kami minta putar balik,” kata Kapten Eddie dari Koramil Pacet saat ditemui di lokasi Pos Penyekatan.
Baca Juga: Nekat Mudik, Ribuan Petugas Siap Sergap di 158 Titik Penyekatan
Petugas gabungan Polisi, TNI, dan Dinas Perhubungan mulai melakukan penyekatan mudik kendaraan yang memasuki wilayah Kabupaten Cianjur dari arah timur sejak pukul 08.00 WIB.
“Pemeriksaan seperti ini kami lakukan 24 jam. Sesuai instruksi pimpinan, tidak boleh ada pemudik yang lolos,” katanya.
Namun demikian, bagi warga sekitar yang memiliki kepentingan bekerja atau hal lainnya tetap diperbolehkan untuk melintas.
Hanya saja, mereka tetap harus melewati pemeriksaan dan pertanyaan dari petugas terkait tujuan perjalanan.
Baca Juga: Cimahi “Lockdown” Karena Masuk Zona Orange, Terapkan PPKM Mikro
Seperti yang dialami pengendara sepeda motor bernopol B, pasangan muda mudi ini terpaksa diminta putar balik karena hanya ingin bermain.
“Saudara mau kemana,” tanya petugas Koramil.
“Mau main ke Taman Cibodas, nanti sore juga pulang lagi pak,” jawab pengendara asal Jakarta ini.
” Maaf, saudara sudah tau belum? Saat ini ada pengetatan perjalanan. Jadi, silahkan sekarang, saudara silahkan putar balik dan kembali ke Jakarta,” usir petugas.
Sementara bagi warga dari luar Cianjur yang memiliki keperluan dan bisa menunjukan identitas atau surat tugas diperbolehkan masuk. Hanya saja, harus melewati pemeriksaan swab test dari dinas kesehatan.
Baca Juga: Objek Wisata Bandung dan Kota Taksimalaya Ditutup, Ini Penjelasan Gubernur
Seperti yang dialami Ny Tri, warga Jakarta ini mengaku ada keperluan dengan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Kendati sudah menunjukan stiker vaksinasi, namun tetap harus menjalani test swab.
” Saya tanya keperluannya apa ke Cianjur. Mau ketemu salah seorang anggota dewan. Ya silahkan saja, tetapi harus tetap ikuti aturan, di swab dulu,” kata H Holis, salah satu Petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Di tempat yang sama, Kepala Puskesmas Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Dewi Ratih Kusmiati menjelaskan bahwa sejak pos dilakukan pemeriksaan sudah ada tiga orang yang di swab test Covid-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut ASN Harus Tau Etika Soal THR Berkurang
“Kami menghimbau agar dalam masa pengetatan ini sebaiknya menghindari untuk mudik. Hal ini penting sebagai pencegahan terjadinya penularan Covid-19,” katanya.
Untuk test Covid-19 di pos penyekatan Puncak Cianjur, lanjut Dewi, dipungut biaya sebesar Rp 250.000,- per orang. (adh)