Pakar PBB: Proyek Mandalika Tak Ramah HAM dan Lingkungan
Kliknusae.com – Pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia mendesak Pemerintah Indonesia agar menghormati Hak Asasi Manusia dan hukum yang berlaku terkait proyek Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Pasalnya, dilaporkan bahwa proyek pariwisata senilai US$3 miliar di pulau Lombok tersebut melakukan perampasan tanah secara agresif, penggusuran paksa terhadap ruang hidup Masyarakat Adat Sasak, serta intimidasi dan ancaman kepada solidaritas.
“Para petani dan nelayan terusir dari tanah yang mereka tinggali, serta rumah, ladang, sumber air, peninggalan budaya serta situs religi mereka mengalami perusakan karena pemerintah Indonesia dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) akan menjadikan Mandalika sebagai ‘Bali Baru’,” kata Olivier De Schutter, UN Special Rapporteur (Pelapor Khusus) untuk kemiskinan ekstrim dan hak asasi manusia dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021, dilansir dari Tempoco.
Para ahli tersebut menyatakan bahwa masyarakat setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi. Belum lagi, diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa mendapat ganti rugi.
“Terlepas dari temuan ini, ITDC belum menunjukkan itikad baik untuk membayar ganti rugi atau menyelesaikan sengketa tanah,” kata pakar HAM PBB.