OJK Sebut Banyak Pelaku Usaha Apresiasi Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Ryan menuturkan, apresiasi tersebut disampaikan para pengusaha dalam Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah digelar tiga kali yaitu di Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur, serta Denpasar, Bali.

Temu Stakeholders Jasa Keuangan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan dan Ketua Komisi IX DPR RI sebagai narasumber utama, serta menghadirkan pelaku industri sektor riil dan jasa keuangan sebagai audiens.

Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, lanjut Ryan, bukanlah acara sosialisasi, melainkan dialog antara regulator dan pemangku kepentingan yang meliputi pelaku usaha dari berbagai sektor langsung di daerah.

Baca Juga: GIPI Dorong Pertemuan Perbankan-Pengusaha Percepat Pemulihan Ekonomi

Berdasarkan perkembangan terkini, Ryan menjelaskan, banyak testimoni dari pelaku bisnis tentang POJK Nomor 11 Tahun 2020.

Para pengusaha mengakui setelah diperbarui menjadi POJK Nomor 48 Tahun 2020, mereka memiliki nafas lebih panjang karena status kredit lancar atau performing loan meskipun sedang direstrukturisasi.

Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional ditargetkan dapat memotivasi dan membantu pelaku usaha di daerah untuk membuka kembali kegiatan bisnis, meski pandemi COVID-19 belum berakhir.

Untuk itu, kegiatan tersebut tidak akan berhenti pada provinsi di Jawa dan Bali, tetapi selanjutnya akan digelar di sejumlah daerah lain di wilayah Sumatera, seperti Palembang dan Medan serta kota di Sulawesi dan Kalimantan.

“Sehingga, seluruh kawasan terinformasi dengan baik dan pelaku usaha bisa memaksimalkan stimulus keuangan sesuai dengan komoditasnya masing-masing. Kebijakan ini akan berjalan selama satu tahun ke depan dan saat ini sudah menjelang kuartal ke-2 tahun 2021,” kata Ryan.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya