OJK Sebut Banyak Pelaku Usaha Apresiasi Kebijakan Restrukturisasi Kredit
JAKARTA, Kliknusae.com – Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto mengemukakan kebijakan restrukturisasi kredit banyak mendapatkan apresiasi dari pelaku usaha.
Terutama, terkait dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang diubah menjadi POJK Nomor 48 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit dan kredit modal kerja baru bagi nasabah yang terdampak pandemi COVID-19.
Menurut Ryan, hal tersebut lantaran tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman, tetapi juga diyakini signifikan membantu mempercepat reopening atau pembukaan kembali kegiatan ekonomi daerah.
“Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit seharusnya berakhir 31 Maret 2021, kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020 untuk diperpanjang menjadi 31 Maret 2022. Ini paling banyak diapresiasi dan ditanyakan,” ujar Ryan melalui keterangan di Jakarta, Minggu (25/4/2021).