BI Keluarkan Uang “Salam Tempel” untuk THR Lebaran 2021
JAKARTA, Kliknusae.com – Berbeda pada tahun-tahun sebelumnya. Menyambut Hari Raya Idul Fitri (lebaran) 2021 Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI).
Uniknya, uang UPK ini nantinya dapat dijadikan sebagai THR dan salam tempel Lebaran.
UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) dan dapat digunakan untuk bertransaksi atau berbelanja.
Kini, tiap satu kartu tanda penduduk (KTP) dapat digunakan untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 lembar UPK 75 Tahun RI setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam konferensi pers virtual bertajuk “Kesiapan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Menyambut Idul Fitri 2021”, Rabu (14/4/2021).
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dengan ketentuan penukaran uang denganmenggunakan KTP.
Dalam konferensi pers, Marlison juga menjelaskan kebutuhan uang kartal untuk Idul Fitri 2021 diprediksi meningkat dibandingkan periode Ramadhan 2020.