Pemerintah Keluarkan Aturan Perjalanan “Mudik”, Ini yang Harus Diperhatikan
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah akan melakukan pemeriksaan acak kepada pengguna kendaraan pribadi jika diperlukan.
Pelaku perjalanan ke Pulau Bali yang menggunakan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menjalani tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat laut/udara/perkeretaapian diminta menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menerbitkan instrumen hukum mengacu pada surat edaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran Satuan Tugas juga mencakup pengenaan sanksi terhadap pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang terjadi di lapangan,” kata Wiku. ***
Sumber: Antaranews