Pemerintah Keluarkan Aturan Perjalanan “Mudik”, Ini yang Harus Diperhatikan

Selain itu, surat edaran yang baru memberikan penambahan opsi prasyarat perjalanan berupa hasil negatif pemeriksaan menggunakan GeNose di tempat keberangkatan atau di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, maupun fasilitas rehat yang menyediakan layanan pemeriksaan COVID-19.

“Masa berlaku (tes) GeNose adalah satu kali perjalanan, termasuk transit perjalanan udara,” kata Wiku.

Surat edaran yang baru juga mewajibkan pengguna moda transportasi laut menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan antigen atau GeNose.

Menurut surat edaran itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan penyanitasi tangan.

Sesuai dengan protokol kesehatan dalam perjalanan, pelaku perjalanan;

  1. Harus memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi mulut dan hidung
  2. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan di dalam moda transportasi
  3. Tidak makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat demi kesehatan dan keselamatannya.

Pelaku perjalanan di dalam negeri harus mematuhi prasyarat perjalanan yang ditetapkan oleh pemerinta tersebut.

Pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara, dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (e-HAC) Indonesia.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya