Jokowi Buka Gerbang Investasi Sektor Miras

Kliknusae.com – Jokowi membuka gerbang investasi untuk minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di 4 provinsi. Hal tersebut diresmikan dengan tebritnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Melalui kebijakan tersebut pemerintah membuka pintu masuk untuk investor baru, baik lokal maupun asing. Empat provinsi yang masuk yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

“Ini bagus, dengan demikian petani Cap Tikus bisa bernapas lega. Dalam artian sumber pertanian dari sumber daya alam yang dikelola masyarakat adat bisa mendapatkan legalitas hukum (legal). Itu juga menambah penghasilan ekonomi dari petani Cap Tikus sendiri,” kata Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Sulut, Alan Sumeleh, Senin (1/3/2021), dilansir dari detik.

Alan menjelaskan bahwa Cap Tikus dan Saguer diproduksi di Sulut, dirinya meyakini masing-masing daerah juga memiliki minuman khas, warisan dari leluhurnya. Menurutnya hal ini pun sulit untuk dipisahkan dari kehidupan masyarakat Minahasa karena memang lahir dari kebudayaan dan diwariskan secara turun-temurun.

Sementara itu, keputusan pembukaan gerbang investasi sektor miras ini diprotes oleh beberapa pihak termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. Dirinya menegaskan, pembukaan gerbang investasi minuman keras (miras) itu sama dengan mendukung peredaran miras sehingga hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” kata Cholil, Minggu (28/2) dilansir dari wartaekonomi.co.id. (JV/TSS)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya