Ini Hasil Survei, Milenial Nyatakan 57,3 Persen Minta UU ITE Direvisi
JAKARTA, Kliknusae.com – Kebebasan menyatakan pendapat di Indonesia masih dibayang-banyangi UU dengan sanksi yang dinilai cukup memberatkan. Salah-salah memposting ujaran bisa berujung penjara.
Oleh sebab itu, mayoritas anak muda Indonesia berpendapat bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi.
Tujuannya adalah untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat. Setidaknya hal itu tergambar dari hasil survei lembaga survei Indikator Politik Indonesia.
“57,3 persen UU ITE itu perlu direvisi menurut anak muda dan hanya 24 persen UU ITE tidak perlu direvisi,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam acara ‘zoom meeting’ Rilis Survei Indikator: Suara Anak Muda tentang isu-isu sosial, politik bangsa, Minggu (21/03/2021) sebagai dikutip Kliknusae.com dari Antaranews.
Survei Indikator Politik Indonesia juga mengungkapkan pendapat anak muda soal tindakan saling melapor dengan dasar UU ITE.
Secara umum anak muda berpendapat tidak suka melaporkan satu pihak ke penegak hukum, tapi ada juga yang mengatakan sebaliknya tindakan saling melapor tidak baik dilakukan karena tidak baik untuk demokrasi.
Sebanyak 41,6 persen anak muda mengapresiasi negatif tindakan saling lapor. “Ada 32,2 persen menilai tindakan saling melapor itu baik-baik saja,” kata Burhan.
Survei nasional suara anak muda ini dilakukan tanggal 4-10 Maret 2021, dengan 1.200 responden berusia 17 hingga 21 tahun.
Survei memiliki tolerasi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Menanggapi hasil survei tentang keingginan anak muda agar UU ITE direvisi, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang hadir sebagai salah satu narasumber, mengapresiasi semangat anak-anak muda yang tidak setuju dengan perbuatan saling melaporkan.
“Anak muda memiliki satu ‘platform’ di dalam diri mereka, bahwa perbedaan bisa diselesaikan tidak melulu melalui jalur hukum yang sering memperkeruh suasana,” kata Hasto.
Sikap PDI-P dalam revisi UU ITE ini, lanjut Hasto, diperlukan langkah koordinasi dan bagaimana mengimplementasikannya. Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kader PDI-P, sudah menyampaikan bahwa UU ITE perlu direvisi.
“Kami dengarkan dan coba formulasikan baik tingkat praktek melalui pendekatan dari bawah ke atas maupun dari atas ke bawah,” katanya.
Hasto menambahkan PDI-P mencoba mengakomodasi adanya satu kehidupan demokrasi yang satu sisi memegang hukum sebagai aturan main dan satu sisi memegang teguh budaya masyarakat timur.
“Di sisi lain kita tidak bisa ikut-ikutan demokrasi barat yang praktis kebebasan individu termasuk aspek yang personal bisa diumbar untuk kepentingan pragmatis, itu jadi catatan PDI-P,” kata Hasto.***