Saat Event Boleh Digelar, Panduan CHSE tetap Penting Dipatuhi

BANDUNG, Kliknusae.com – Sektor pariwisata yang baik akan menunjang perputaran ekonomi yang baik pula. Terlebih, sektor pariwisata sangat penting karena berdampak pada sektor lain.

Oleh karena itu, menghidupkan atau menggerakan kembali event menjadi kata kunci agar pemulihan ekonomi bisa berjalan lebih cepat.

Event yang dimaksud bisa juga  berupa konser musik sebagai bagian dari kebutuhan kaum muda untuk mengekspresikan hasil karya yang selama ini terpendam karena pembatasan (pandemi).

Kreativitas tidak boleh berhenti dan para musisi harus tetap melanjutkan tradisi berkarya dan meningkatkan inovasi di masa normal baru.

Sebab kreativitas dan inovasi adalah kekuatan dari sumber daya manusia (SDM). Mengasah inovasi dan kreativitas pekerja seni,  secara tidak langsung juga ikut mengembangan dan meningkatkan kualitas SDM ekonomi kreatif.

Namun, saat ini event secara offline belum bisa dilaksanakan mengingat masih adanya Pembatasan Sosial Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat mikro hingga 8 Maret 2021 mendatang.

Pada saatnya new normal bisa berjalan kembali, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah membuka kran kepada pekerja seni atau para agen event organizer dengan mengeluarkan panduan pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE).

Panduan CHSE ini ditujukan bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan  (event),  yaitu  penyelenggara  kegiatan  (event),  pekerja,  pengunjung,  pengisi  acara, vendor, tenant, pengelola venue, asosiasi   dan   pemerintah   daerah.

Tentang hal ini Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengemukakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP).

“Kalau SOP untuk event sudah kita susun bersama-sama dengan komunitas penggiat event di Bandung sejak pertengahan 2020. Bahkan sudah dilakukan simulasi event-nya di tahun lalu. Kota Bandung malah yang paling pertama menyusun SOP tentang event sesuai protokol kesehatan (proses),” katanya kepada Kliknusae.com, Sabtu (27/02/2021).

Pada saat Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) tahun lalu,   event di Kota Bandung sempat dilaksanakan dengan tetap  mengikuti panduan atau SOP pelaksanaan kegiatan.

“Nomornya saya lupa ya, tapi SOP kegiatan event sudah menjadi lampiran di Peraturan Wali Kota (Perwal) pada saat pertama kali ada Adaptasi Kehidupan Baru (AKB). Salah satu event yang pernah dilakukan dengan memperhatikan prokes sudah ada beberapa dari tahun 2020. Termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Disbudpar. Baik itu dilakukan secara virtual, hybrid, maupun drive-in,” papar Kenny.

Beberapa EO di Kota Bandung sendiri sudah tidak sabar untuk bisa mengelar kegiatan. Hanya saja, mereka masih merasa khawatir terhadap aturan yang memperboleh atau tidak.

“Perlu sosialisasi lebih masif mungkin ya. Termasuk, bagaimana dengan panduan CHSE-nya saat event itu digelar. Termasuk, penting juga untuk petugas ditingkat paling bawah dalam memahami aturan yang ada sehingga jangan sampai acara sudah berlangsung, terus dibubari. Ini yang kita khawatirkan,” kata Wildan, salah seorang penggiat EO Kota Bandung.

Untuk mengetahui lebih jauh  panduan CHSE pelaksanaan kegiatan bisa klik tautan disini

(*/adh)

Catatan: Artikel ini sudah mengalami pengubahan oleh redaksi Kliknusae.com pukul 10.35 WIB, Sabtu (27/02/2021). Atas kesalahan penjudulan kami sampaikan permohonan maaf. Terima kasih.

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya