Cuti Bersama Dinilai Beratkan Industri Perhotelan Jawa Barat

BANDUNG, Kliknusae.com  – Cuti bersama tahun 2021 yang diputuskan hanya dua hari saja dinilai memberatkan industri perhotelan di Jawa Barat.

“Pemerintah seharusnya mempertimbangkan dampak ekonomi. Cuti bersama yang sangat singkat jelas tidak akan membantu kenaikan okupansi hotel. Padahal, moment lebaran ini menjadi sangat penting untuk memulihkan cash flow perusahaan,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar ketika ditemui Kliknusae.com di Bandung,  Selasa, 23 Februari 2021.

Menurut Herman, banyak pengelola hotel dan taman rekreasi yang berharap cuti bersama tidak dipangkas. Sebab, dengan adanya libur panjang tersebut bisa menjadi kesempatan untuk menaikan tingkat hunian atau kunjungan.

“Kita ketahui bersama, hotel selama ini sangat dampak oleh pandemi corona. Tingat hunian kamar terus turun. Disisi lain,  perusahaan diminta untuk tidak melakukan pengurangan karyawan. Tapi, ya sudahlah, kalau pemerintah sudah memutuskan seperti itu,” tambah Herman-yang juga Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat ini.

Diakui Herman, menghadapi pandemi memang cukup dilematis dan membutuhkan kerja keras bersama, terutama  dalam menekan tingkat kasus Covid-19. Namun, jika ekonomi tidak juga bergerak maka akibat yang ditimbulkan juga sama beratnya.

“Sekarang sebetulnya, pemerintah bisa mengambil jalan tengah yakni memperketat protokol kesehatan, namun perekonomian bisa berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia resmi memotong cuti bersama 2021 menjadi dua hari saja. Sebelumnya, cuti bersama 2021 sudah direncanakan selama  tujuh hari.

Pemangkasan telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin, Februari 2021.

“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Muhadjir Effendy.

Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.

Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:

– Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021

– Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021

– Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021

Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Maret 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021

Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021:

Libur nasional

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii

11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 Desember: Hari Raya Natal

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.

Penandatanganan turut disaksikan oleh Menko PMK, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya