Selama PSBB Proporsional Tempat Hiburan di Bandung Boleh Buka
BANDUNG, Kliknusae.com – Pemerintah Kota Bandung tetap memperbolehkan tempat wisata dan jasa usaha periwisata hiburan buka selama PSBB Proporsional hingga 25 Januari 2021.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Perwali No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di Bagian Kesebelas Pelaksanaan PSBB Proporsional di Lokasi Wisata dan Jasa Usaha Pariwisata Hiburan ayat (1) disebutkan; Selama pandemi Covid-19 kegiatan di lokasi wisata yang diperbolehkan meliputi;
- Kebun binatang
- Taman bertema; dan
- Destinasi wisata di luar ruangan
Ayat (2) Dalam rangka pelaksanaan PSBB Proporsional, penanggungjawab lokasi wisata wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Ayat (3) Waktu operasional lokasi wisata ditetapkan yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan tutup pukul 18.00 WIB
Ayat (4) kapasitas pengunjung paling banyak 36 % dari kapasitas lokasi wisata.
Ayat (5) Selama daerah kota termasuk dalam zona merah, maka setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan di seluruh lokasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kegiatan difasilitas public serta pertemuan public yang menimbulkan kerumunan.
Ayat (6) Selama pandemi covid-19, kegiatan pada Jasa Usaha Pariwisata Hiburan yang diperbolehkan meliputi;
- Pub/klab malam/bar
- Karaoke
- Bioskop
- Gym
- Bilyard; dan
- Pertunjukan drive in
(adh)