Pungli Di Objek Wisata Geopark Ciletuh, Lima Warga Ditangkap
- Senin, 04 Januari 2021 07:08 WIB
- Adhi JN
“Uang hasil pungli tersebut kemudian dibagikan untuk kepentingan pribadi. Adapun barang bukti kasus pungli ini uang pecahan Rp5 ribu sebanyak 12 lembar, Rp2.ribu sebanyak 33 lembar, Rp1.000 sebanyak lima lembar dan uang koin Rp500 ada enam buah dengan total Rp133 ribu,” tutur-nya.
Lukman mengimbau kepada warga jika menjadi korban pungli atau tindak pidana lainnya agar segera melapor kepada petugas keamanan terdekat agar bisa ditindaklanjuti. Ia pun menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar aturan, meresahkan dan melakukan tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.