Pemkot Bandung Masih Berikan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Hotel Dan Restoran

Ketentuan ini mengakomodir pada pasal lain yang membatasi kapasitas hotel sebagaimana tercantum dalam Bagian Ketujuh Pelaksanaan PSBB Proposional di Perhotelan.

Pasal 15 ayat (4); kapasitas  tamu/pengunjung di hotel dibatasi paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk termasuk kegiatan di ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.

Ayat (5); Waktu operasional restoran, rumah makan dan kafe di hotel yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Ayat (6); Kapasitas tamu/pengunjung restoran, rumah makan dan cafa© di hotel dibatas paling banyak 25 % dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk.

Ayat (7); Untuk kegiatan restoran dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.

Ayat (8); Di hotel tidak diperbolehkan membuka fasilitas salon kecantikan, spa, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya