Pemkot Bandung Masih Berikan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Hotel Dan Restoran

Salah satu hal stimulus yang diberikan,  khususnya kepada para pelaku industri pariwisata seperti hotel, restoran, tempat hiburan hingga usaha parkir adalah penghapusan sanksi administrasi pajak

Dalam Bab IV Hak dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB Proposional Bagian Ketiga Pasal 33 ayat (1) disebutkan; Pemerintah Daerah Kota dapat memberian insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan daerah kota.

Ayat (2); Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah kota dapat memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan/atau pelaku pajak parkir.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya