Pemerintah Sahkan Tanda Tangan Digital DTB

JAKARTA, Kliknusae.com  – Pemerintah melalui Kementerian dan Komunikasi (Kominfo) menyatakan PT Djelas Tandatangan Bersama (DTB) telah lolos uji tanda tangan digital resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).

“Dengan resmi terdaftar PSrE dengan status berinduk di Kementerian Kominfo kami membantu lingkungan karena dapat mengurangi penggunaan kertas, hemat ruang dan mudah untuk digunakan,” ujar Direktur Utama DTB Alwin Jabarti Kiemas dalam keterangan tertulis, Rabu (13/01/2021).

DTB (Ta©ken Aja!) didirikan pada tahun 2020 melalui kerja sama dengan PT Global Digital International, lembaga pendanaan milik GDP Venture.

Tanda tangan digital merupakan bentuk digital dari tanda tangan basah atau analog yang digunakan untuk bertransaksi serta memberikan validasi pada pesan atau dokumen digital.

“Kami melihat ‘Ta©ken Aja!’ sangat potensial dalam mendukung program digital di Indonesia dan juga penggunaannya sangat mudah,” ujar Chief Financial Officer GDP Venture dan Direktur DTB Benny Sudrata.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya