Pelaku UMKM Bali Mulai Bangkit Dari Akibat Dampak Pandemi
Kemudian, Pemerintah Provinsi Bali untuk penanganan dampak COVID-19 terhadap ekonomi melalui APBD Semesta Berencana Tahun 2020 juga telah menyiapkan Paket Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU).
Bentuk PBSU kepada pelaku usaha di Bali berupa bantuan stimulus selama tiga bulan, mulai bulan Mei sampai dengan Juli 2020 dengan rincian untuk kelompok usaha informal, industri kecil dan menengah (IKM), usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Masing-masing PBSU menerima Rp600 ribu perbulan, dalam jangka waktu selama tiga bulan.
Pelaku usaha informal itu dapat berupa pedagang warung tradisional, pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling, industri rumah tangga, perajin, bengkel kecil, pengemudi ojek konvensional/online, nelayan, peternak dan pekerja harian.
Selanjutnya juga ada PBSU untuk biaya operasional Koperasi Binaan Provinsi sebesar masing-masing Rp30 juta dan Koperasi Binaan Kabupaten/Kota diberikan sebesar Rp10 juta.
Dari alokasi anggaran yang disiapkan Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp122 miliar untuk Paket PBSU, terealisasi sebesar Rp93,60 miliar lebih yang diterima 113 koperasi binaan provinsi (Rp3,39 miliar) dan 1.294 koperasi binaan kabupaten/kota (Rp12,94 miliar).