Pelaku UMKM Bali Mulai Bangkit Dari Akibat Dampak Pandemi

Dari Rp520,69 miliar lebih BPUM yang diterima Bali, mayoritas diterima pelaku usaha dari Kabupaten Buleleng (Rp90,53 miliar), disusul Kabupaten Buleleng (88,05 miliar) dan Kabupaten Jembrana (Rp75,64 miliar).

Sedangkan enam kabupaten/kota lainnya yakni Kabupaten Badung (Rp44,94 miliar), Kabupaten Bangli (Rp44,60 miliar), Kabupaten Gianyar (Rp55,94 miliar), Kabupaten Klungkung (Rp21,70 miliar), Kabupaten Tabanan (Rp41,26 miliar), dan Kota Denpasar (Rp58,01 miliar).

“Persyaratan penerima BPUM diantaranya pemohon harus memiliki nomor induk kependudukan/KTP, memiliki usaha, mempunyai simpanan di bawah Rp2 juta dan sedang tidak menerima program kredit,” ucap Mardiana.

Pihaknya berharap jika BPUM kembali dikucurkan pada 2021 agar pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memvalidasi data calon penerima BPUM agar lebih tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran.

Selama ini validasi dilakukan pemerintah pusat terhadap sekitar 12,5 juta pelaku UMKM di Tanah Air. Dengan banyaknya pelaku usaha yang divalidasi, bisa saja terjadi penerima yang tidak tepat sasaran ataupun tidak tepat waktu.

“Dengan daerah diberikan kewenangan untuk melakukan validasi data, maka waktu yang digunakan akan lebih singkat. Dari pemerintah provinsi juga akan memberikan kewenangan pemerintah kabupaten/kota agar yang menerima BPUM betul-betul memiliki usaha mikro,” ujar Mardiana.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya