Okupansi Hotel Di Cianjur “Terjun Bebas” Pasca Syarat Tamu Harus Rapid Test
CIANJUR, Kliknusae.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cianjur Nano Indra Praja mengemukakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali “menebas” tingkat hunian kamar (okupansi).
Saat ini untuk mencapai okupansi diangka 20 persen saja sangat sulit. Terlebih dengan adanya kebijakan agar wisatawan atau tamu hotel yang ingin menginap harus menyertakan hasil Rapid Test Antigen.
“Banyak tamu-tamu hotel yang menghubungi saya, apakah benar ada syarat Rapid Test Antigen kalau ingin menginap di hotel. Saya kemudian menghubungi Kasatpol PP dan Polres bahwa sesuai dengan Pergub memang diwajibkan bagi pendatang. Ya, kita harus ikuti,” kata Nano ketika dihubungi Kliknusae.com, Jumat (29/01/2021).
Diakui Nano, sejak diberlakukannya surat keterangan bebas COVID-19 antigen bagi pendatang yang hendak masuk ke Cianjur, tingkat hunian menurun tajam, bahkan sejak akhir tahun hingga bulan Januari, okupansi hotel anggota PHRI hanya mencapai 20 persen.