Menko Airlangga: PSBB Bukan Larangan Berkegiatan,Tapi Momentum Pemulihan Ekonomi

Menko Airlangga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan tidak berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan itu dilaksanakan terbatas yakni hanya di beberapa kota dan kabupaten di dua pulau tersebut. Sejumlah wilayah itu menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Provinsi DKI Jakarta Perpanjang PSBB

“Pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah wilayah yang kegiatannya dibatasi itu memenuhi parameter yang telah ditetapkan pemerintah yakni kasus aktif Covid-19, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian rumah sakit.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya