Menko Airlangga: PSBB Bukan Larangan Berkegiatan,Tapi Momentum Pemulihan Ekonomi
JAKARTA, Kliknusae.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan PSBB di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa dan Bali bukan semata-mata membatasi kegiatan masyarakat.
“Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19,” demikian disampaikan Airlangga Hartarto Rabu malam (6/1/2021) sebagamana dikutip Bisnis.
PSBB ini, lanjutnya, juga menjadi upaya pemerintah agar tetap dapat mewujudkan peluang dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Ini Yang Perlu Diketahui Dari PSBB Lanjutan 11-25 Januari 2021
Kebijakan PSBB lanjutan yang akan berlaku mulai 11 – 25 Januari 2021 itu diambil agar kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah dengan risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
“Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19”, kata lanjutnya.