Mantan Kadispar Kota Banjar Nana Suryana Meninggal Dunia

BANJAR, Kliknusae.com – Mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Banjar, Jawa Barat Nana Suryana dikabarkan meninggal dunia pada pukul 02.00 WIB, Jumat (15/01/2021), di usia 54 tahun.

Kabar kepergian Nana yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar cukup mengejutkan berbagai pihak karena sebelumnya masih terlihat  sehat-sehat.

Bahkan figure yang sangat berkontribusi besar dalam pengembangan pariwisata Kota Banjar ini masih menjalankan tugas sehari-hari di kantornya.

“Benar, kabar ini memang mengejutkan kami, karena beliau sebetulnya dalam kondisi sehat-sehat saja selama ini,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)  Kota Banjar Deni Irawan ketika dihubungi Kliknusae.com, Jumat (15/01/2021).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang juiga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota banjar, Nana Suryana. (Foto: dok pribadi)

Menurut Deni, keluarga almarhum menyampaikan bahwa selama ini Nana tidak memiliki gejala sakit atau pernah di rawat di rumah sakit.

“Hanya saja, semalam beliau katanya gelisah dan sulit tidur. Kemudian putranya meminta untuk istirahat. Namun pada pukul 02.00 WIB ketika dibangunkan, almarhum sudah wafat,” ungkap Deni.

Saat ini jenazah dalam proses pemakaman di tempat tinggalnya  Kp Pabuaran RT.13 RW 02, Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Dalam pengembangan pariwisata Kota Banjar, Nana sempat meninggalkan kinerja yang cukup baik. Bahkan ketika obyek wisata di Kota Banjar mati suri akibat pandemi Covid-19, ia mampu membangkitkan kembali secara perlahan.

Seperti Taman Wisata Situ Leutik Cibeureum Kecamatan Banjar, Lembah Pajamben Binangun Kecamatan Pataruman dan Taman Angrek Situ Mustika Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja.

Namun dalam pesannya Nana Suryana minta meski obyek wisata dan tempat olah raga di buka kembai, pengelola harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

“Protokol kesehatan Covid-19 wajib dilaksanakan. Baik, oleh Pengelola tempat wisata maupun wisatawan, termasuk pelaku usaha di kawasan itu ,” ujar Nana dalam suatu kesempatan. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya