Ke Bali Di Masa PPKM Tak Wajib Rapid Test, Ini Kriterianya

Aturan ke Bali lewat jalur laut

  1. Minimal menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen.
  2. Pengambilan sampel hasil non-reaktif rapid test antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Bisa juga menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
  4. Pengambilan sampel hasil negatif RT-PCR maskimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Anak di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen atau RT-PCR.
  6. Wajib menunjukkan tiket dan/atau boarding pass beserta dokumen perjalanan khusus (KTP, tanda pengenal diri)
  7. Wajib mengisi e-HAC.
  8. Wajib lakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Pembatasan kegiatan masyarakat Bali

  1. Tempat wisata tetap buka secara normal (jumlah wisatawan terbatas, harus bisa jaga jarak di dalam lokasi).
  2. Khusus di Badung dan Denpasar, tempat makan kapasitasnya dibatasi maksimal 25 persen.
  3. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. (*)

Sumber: Kompas

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya