Ke Bali Di Masa PPKM Tak Wajib Rapid Test, Ini Kriterianya
- Senin, 25 Januari 2021 07:54 WIB
- Adhi JN
Aturan ke Bali naik transportasi darat pribadi/umum
- Minimal menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen.
- Hasil non-reaktif tersebut sampelnya harus diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Bisa juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
- Hasil negatif tersebut sampelnya maksimal diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi e-HAC.
- Anak di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen atau RT-PCR.
- Akan ada tes acak di beberapa tempat, seperti di terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan.
- Wajib lakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).