Ke Bali Di Masa PPKM Tak Wajib Rapid Test, Ini Kriterianya

Aturan ke Bali naik transportasi darat pribadi/umum

  1. Minimal menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen.
  2. Hasil non-reaktif tersebut sampelnya harus diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Bisa juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
  4. Hasil negatif tersebut sampelnya maksimal diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Wajib mengisi e-HAC.
  6. Anak di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen atau RT-PCR.
  7. Akan ada tes acak di beberapa tempat, seperti di terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan.
  8. Wajib lakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya