Kapasitas 70 % Penumpang Dicabut, Maskapai Bebas Tentukan Tempat Duduk

“Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam,” ujar Adita.

Adita menjelaskan ada 3 pertimbangan yang diperhatikan pihaknya dalam memutuskan tidak berlakunya batas maksimal 70% pada pesawat.

Pertama, adalah syarat perjalanan bagi para penumpang yang diperketat. Mulai dari pemberlakuan tes negatif Corona sebagai syarat perjalanan yang diperketat dengan hanya memperbolehkan menggunakan tes PCR ataupun rapid test antigen.

“Syarat perjalanan yang diperketat, yang merujuk pada SE Satgas no 1 tahun 2021,” ujar Adita.

Rincinya, untuk pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

“Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Adita.

Sementara pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya