Kapasitas 70 % Penumpang Dicabut, Maskapai Bebas Tentukan Tempat Duduk
Kementerian Perhubungan sendiri menjelaskan aturan ini bukan berarti mengizinkan maskapai untuk mengangkut penumpang 100% dari seluruh kapasitasnya.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan maskapai diperbolehkan menentukan sendiri kapasitas maksimal yang diimplementasikan di pesawatnya.
Asalkan, masih di bawah 100%. Di sisi lain, Adita mengatakan aturan ini sudah dikonsultasikan dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
“Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas COVID-19. Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%, karena maskapai boleh memutuskan kapasitas maksimal yang akan diimplementasikan,” ujar Adita sebagaiman dilansir detikcom.
Maskapai pun tidak akan bisa melakukan pengangkutan penumpang 100% dari total kapasitasnya. Pasalnya, dalam SE Kemenhub no 3 tahun 2021, maskapai wajib mengosongkan minimal 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang memiliki gejala COVID-19.