Kapasitas 70 % Penumpang Dicabut, Maskapai Bebas Tentukan Tempat Duduk
JAKARTA, Kliknusae.com – Pemerintah melalui Kementeria Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi memberlakukan kapasitas maksimal pesawat udara 70% pada SE Kemenhub no 3 tahun 2021.
Aturan terbaru ini menjadi petunjuk pelaksanaan SE Satgas COVID-19 no 1 tahun 2021 yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.
Adapun aturan soal kapasitas 70% tidak berlaku lagi tercantum dalam poin 5 SE no 3 tahun 2021. Hal itu disebutkan berlaku selama pemberlakuan Surat Edaran ini hingga 25 Januari 2021.
“Konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan,” bunyi poin 5 SE Kemenhub no 3 tahun 2021, dikutip Rabu (13/1/2021).