Ingin Jalan-jalan Ke Singapura, Perhatikan Aturan Baru ini

Apa saja pembatasannya?

Warga negara Singapura dan penghuni permanen diizinkan untuk masuk, tapi harus memiliki bukti hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga harus melakukan karantina selama 14 hari setelah diberi pemberitahuan tetap tinggal di rumah atau stay-home notice (SHN) ketika kedatangan.

Karantina ini bisa dilakukan di fasilitas SHN yang ditentukan atau tinggal di rumah masing-masing. Bagi mereka yang memilih karantina di rumah masing-masing, harus menggunakan alat pengawasan elektronik selama 14 hari.

Mereka juga akan diawasi dengan ketat, termasuk kunjungan acak, telepon, serta pesan singkat. Detil termasuk kartu identitas atau nomor paspor harus dibagikan untuk mengonfirmasi identitas.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya