Ridwan Kamil: Pandemi Belum Selesai, Tahun Baru Jangan Berkerumun
Seperti diketahui pada 18 Desember 2020, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.
Menurut Gubernur, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua stakeholders dalam kegiatan tahun baru, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.
Sebab dalam situasi seperti ini besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.
“Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang,” sebut Ridwan Kamil.
Gubernur mengingatkan, pandemi COVID-19 masih belum selesai dan belum ada yang tahu kapan persisnya wabah akan berakhir.
“Imbauan ini semata- mata karena pandemi covid belum selesai,” katanya.