Resmi, Gubernur Bali Larang Perayaan Akhir Tahun
“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021,” imbuhnya.
Secara khusus, Koster memohon kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya surat edaran.
Sementara Bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah, Bendesa adat se-Bali serta para pihak terkait diminta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan surat edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dihubungi Kliknusae.com, pagi ini membenarkan perihal Surat Edaran Gubernur Bali terkait perayaan akhir tahun tersebut.
“Benar, Pak Gubernur sudah mengeluarkan SE edaran dimaksud. Oleh sebab itu, kami langsung mensosialisasikan SE ini kepada pelaku industri pariwisata dan masyarakat di Bali,” kata Putu.
Apa saja isi Surat Edaran Gubernur Bali terkait perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru bisa klik tautan disini
(adh)