Resmi, Gubernur Bali Larang Perayaan Akhir Tahun

Terhadap surat edaran ini langsung disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan persnya di Jayasabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020).

Ia menegaskan, larangan pesta ditujukan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021.

“Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan,” tandasnya.

Bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub No.46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya