Pengelola Wisata Harus “Bersahabat” Dengan Petugas di Perayaan Nataru
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.
Guna merealisasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemda Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengikuti arahan pemerintah pusat melarang pelaksanaan kegiatan perayaan Tahun Baru, atau hiburan- hiburan lainnya,” ucapnya.
“Ingat, tidak ada keputusan pemerintah kecuali untuk kemaslahatan kemanfaatan,” imbuhnya.
Jika masyarakat mengikuti imbuan pemerintah, kata Kang Uu, penularan COVID-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dapat dicegah. (*/adh)
Sumber: Antaranews