Pemkot Bandung Ubah Kebijakan Rapid Test Antigen Bagi Wisatawan, Ini Isinya

BANDUNG, Kliknusae.com – Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang juga Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengharuskan wisatawan membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku selama 3 hari saat datang ke Kota Bandung.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

“Ketika Jumat kita ratas (rapat terbatas), surat dari Gubernur belum diterima. Sehingga luput dari pembahasan. Setelah konfrensi pers itu baru diterima. Sekarang sudah saya tandatangani sesuai arahan gubernur dan pemerintah pusat. Kita sudah menyesuaikan,” ucap Oded, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: No Rapid Test, Wali Kota Oded Tak Ingin Wisatawan Ribet Liburan Ke Bandung

Sebelumnya Pemkot Bandung mengumumkan tidak memberlakukan Rapid Test bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Kota Bandung. Namun seiring dengan keluarnya Surat Edaran dari Gubernur, maka keputusan itu dianulir dan saat ini menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021, wisatawan diwajibkan menyertakan surat hasil negatif uji rapid antigen.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Oded menegaskan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan lebih memperketat penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Utamanya pengetatan pengawasan di hotel-hotel.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya