Karyawan Mogok Kerja, Malah Dikasih Bonus Rp 7 Triliun, Perusahaan Apa Sih
Kliknusae.com – Lazimnya sebuah perusahaan saat karyawan melakukan mogok kerja, biasanya akan melakukan tindakan “represif”. Pilihannya masuk list PHK atau dalam catatan tersendiri.
Tapi tidak demikian halnya dengan perusahaan teknologi multinasional Amerika ini. Alih-alih memecat karyawanya yang mogok kerja.
Setelah membagikan bonus senilai US$500 juta atau setara dengan Rp7,05 triliun (kurs Rp14.100 per dolar AS), Amazon kembali ‘mengguyur’ bonus tambahan buat karyawannya dengan jumlah yang sama, US$500 juta.
Tambahan bonus ini diberikan di tengah kondisi tekanan yang didapat Amazon dari sebagian karyawannya yang mogok kerja di Jerman, salah satu pasar terbesar Eropa. Amazon mengumumkan bonus tersebut pada malam Black Friday.
Sebelumnya, Wakil Presiden Senior Amazon Worldwide Operations Dave Clark mengungkap saat memasuki puncak musim liburan, pihaknya ingin membagikan apresiasi.