Ini Bunyi Surat Edaran Wali Kota Bandung Soal Perayaan Akhir Tahun
BANDUNG, Kliknusae.com – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan perayaan atau pesta pergantian tahun baru 2021.
Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar ditujukan kepada pengelola hotel, pengelola pusat perbelanjaan, pemilik kafe, resotoran, pemilik tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bandung tertanggal 15 Desember 2020.
“Diberitahukan kepada masyarakat Kota Bandung dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumuman dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi SE yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Oded Mohamad Danial.
Apabila tetap melaksanakan kegiatan dengan menimbulkan kerumumam makan akan dikenakan sanksi sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
Dibagian lain, pada malam tahun baru 2021, pihak kepolisian akan menutup beberapa jalan di Kota Bandung yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya sebagaimana dikutip dari Suara.com, Selasa (15/12/2020).
Penutupan jalan di Kota Bandung akan dilakukan mulai pukul 18.00 WIB hingga pagi.
“Itu untuk menghindari masyarakat berkerumun, kalau tidak ditutup masyarakat bakal memadati kota. Oleh karenanya kami imbau kepada masyarakat supaya tidak melaksanakan kegiatan yang berlebihan, dan di rumah saja,” kata Ulung.
Selain itu, dia memastikan pihak kepolisian bakal melakukan patroli seperti biasanya ketika malam tahun baru di Kota Bandung guna melakukan pembubaran apabila ditemukan kerumunan masyarakat.
“Masyarakat dari luar Bandung mohon diperhatikan karena ruas jalan dilakukan buka-tutup,” katanya.
Berdasarkan data dari Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung bahwa sampai tanggal 13 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang.
Dengan jumlah kasus Covid-19 tersebut maka Kota Bandung saat ini masuk pada level kewaspadaan resiko tinggi sehingga menjadi Zona Merah. (adh)