Dana Hibah Pariwisata Dievaluasi, Identifikasi Permasalahan di Daerah
JAKARTA, Kliknusae.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan pemantauan dan evaluasi program dana hibah pariwisata tahun 2020.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo di Jakarta, Sabtu (12/12/2020), menjelaskan pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini bertujuan mengetahui perkembangan pelaksanaan program dana hibah pariwisata di setiap kabupaten/kota.
“Ini juga untuk mengidentifikasi permasalahan atau kendala yang dihadapi guna memperoleh solusi atau pemecahan masalah,” katanya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi program dana hibah pariwisata 2020 yang berlangsung di Bali dihadiri oleh 96 kabupaten/kota yang telah memperoleh surat rekomendasi tahap I dengan total nilai sebesar Rp1.602.620.615.570, sedangkan sebanyak 5 kabupaten/kota telah memperoleh surat rekomendasi tahap II dengan nilai Rp461.337.989.088.
“Namun, dalam memaparkan atau melaporkan perkembangan pelaksanaan program dana hibah pariwisata serta kendala yang dihadapi, akan diwakili oleh lima kabupaten/kota yakni Kabupaten Badung, Kota Semarang, Kabupaten Bangka, Kota Manado, dan Kabupaten Raja Ampat,” ujar Fadjar.
Selain itu, Fadjar juga menjelaskan jika dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan pariwisata di daerah telah mencapai 50 persen dari jumlah dana yang diterima di rekening kas umum daerah (RKUD), maka kepala daerah dapat mengajukan permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf.