Daerah Yang Tak Ikut Pilkada Tetap Berikan Uang Lembur Kerja

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Senin (7/12/2020).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan 9 Desember sebagai hari libur nasional seiring dilaksanakannya Pilkada secara serentak.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Ida pun mengingatkan para pemberi kerja atau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk menggunakan hak suara.

Imbauan ini disampaikannya dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Ida menegaskan bahwa hari libur nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ida juga mengingatkan agar pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” kata Ida. (BI/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya