Daerah Yang Tak Ikut Pilkada Tetap Berikan Uang Lembur Kerja

JAKARTA, Kliknusae.com  – Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai  hari libur nasional seiring dilaksanakannya Pemilihan kepla Daerah (Pilkada) secara serentak.

Namun demikian, hak-hak pekerja di daerah yang sedang tidak mengikuti Pilkada tetap harus diberikan, seperti uang lembur.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pekerja yang tetap bekerja pada pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember berhak atas upah lembur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Menurutnya, aturan pemberian upah lembur ini juga berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak menggelar Pilkada.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya