Wali Kota Bandung Setuju Larangan Minol, Sudah Terlalu Bebas

Selain itu, RUU tersebut juga melarang berbagai minuman beralkohol untuk diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi. Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.

Namun, RUU tersebut tak melarang wisatawan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Wisatawan masuk jadi salah satu kepentingan terbatas yang dikecualikan dari larangan minuman beralkohol yang diatur dalam pasal 8 ayat (2).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewaspadai potensi overkriminalisai yang mungkin terjadi andai RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi undang-undang. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu berpendapat RUU tersebut itu tak perlu dibahas DPR.

“Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia,” kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11/2020). (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya