Wali Kota Bandung Setuju Larangan Minol, Sudah Terlalu Bebas
Namun, RUU tersebut tak melarang wisatawan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Wisatawan masuk jadi salah satu kepentingan terbatas yang dikecualikan dari larangan minuman beralkohol yang diatur dalam pasal 8 ayat (2).
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewaspadai potensi overkriminalisai yang mungkin terjadi andai RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi undang-undang. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu berpendapat RUU tersebut itu tak perlu dibahas DPR.
“Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia,” kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11/2020). (*/adh)