Wali Kota Bandung Setuju Larangan Minol, Sudah Terlalu Bebas
- Jumat, 13 November 2020 07:59 WIB
- Adhi JN
Meskpiun demikian, Oded meminta anggota DPR membahas lebih cermat masalah sanksi yang tertuang dalam RUU tersebut. Ia pun menyerahkan sepenuhnya masalah sanksi kepada anggota dewan.
“Kita proporsional saja. Kan dibahas oleh mereka,” ujarnya.
Badan Legislasi DPR berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU itu diusulkan oleh 21 orang dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.
Salah satu pasal dalam RUU tersebut mengatur sanksi pidana kepada peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi bertambah jadi penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta jika mengganggu ketertiban umum.