Token Listrik Gratis PLN, Begini Cara Mendapatkannya

JAKARTA, Jajalahnusae.com – Sejak disalurkan pada April 2020, pemerintah hingga saat ini masih memberikan subsidi listrik.

Selain diberikan kepada rumah tangga, subsidi ini juga diperuntukan bagi  usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak selama pandemi corona.

Lantas, siapa saja pelanggan yang berhak medapatkan subsidi tersebut?

Rumah Tangga

Sejak April 2020 lalu, pemerintah telah memberikan insetif atau subsidi tarif listrik kepada golongan listrik rumah tangga dengan daya 450 V.

Untuk golongan ini, pemerintah membebaskan seluruh tagihan listrik hingga Desember 2020 mendatang, alias gratis.

Subsidi listrik juga diberikan kepada golongan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA berupa diskon 50 persen.

Berikut rincian pelanggan listrik yang dapat gratis atau diskon:

R1/450 VA (gratis)

R1T/450 VA (gratis)

R1/900 VA (diskon)

R1T/900 VA (diskon)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya