Tempat Wisata Di Magelang Siaga III, 13 Destinisasi Ditutup

“Surat itu sudah direvisi. Waktu itu kita tidak sampai 30 menit (dikeluarkan) langsung kita tarik untuk revisi. Suratnya sama, nomor surat tidak kami ganti, lampirannya saja yang kami ganti,” ungkap Nur, Selasa.

Surat Kepala Disparpora Kabupaten Magelang dibuat berdasarkan surat dari Kepala Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Nomor 523/45/BGV.KG./2020 tanggal 5 November 2020 tentang Perningkatan Status Aktivitas Gunung Merapi dari Waspada (Level II) ke Siaga (Level III).

“Para pengelola usaha pariwisata di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Gunung Merapi wajib menghentikan sementara seluruh kegiatan wisata termasuk jalur pendakian ke puncak Gunung Merapi,” seperti tertera dalam surat tersebut.

Selain itu, surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Disparpora Iwan Sutiarso juga mengimbau agar pengelola tempat wisata selalu memberi informasi terkait peningkatan status aktivitas Gunung Merapi.

Mereka juga diimbau untuk siap siaga, waspada, serta melakukan langkah antisipasi dan mitigasi bencana dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya